Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kesiapan SMK di Jawa Barat dalam Menyelenggarakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ)

smkn1-sukanagara.blogspot.co.id 
Eri Fauzi Rahman
Guru PAI SMK Negeri 1 Sukanagara
Email: eri011012@gmail.com


Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) sebetulnya bukan sesuatu yang baru di dunia pendidikan. PJJ hadir sebagai alternatif untuk memenuhi hak warga negara terhadap pendidikan. Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) merupakan kegiatan pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain. PJJ tingkat SMK yang diselenggerakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dimaksudkan untuk pemerataan hak pendidikan setiap individu dan untuk meningkatkan APK Pendidikan Jawa Barat. PJJ diperuntukan bagi siswa yang berlatar balakang memilki keterbatasan secara ekonomi, waktu dan lokasi. Agar PJJ berhasil dilaksanakan, maka Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dapat mempersiapkan secara optimal perihal SMK Penyelenggara, Sistem Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), Anggaran Biaya, dan Sarana Prasarana Pendukung. Selain itu pemilihan dalam penggunakan Informasi dan Teknologi yang tepat akan sangat menentukan berhasilnya PJJ tingkat SMK di Jawa Barat. Sehingga SMK Penyelenggara PJJ akan sangat siap dalam menjalankan program tersebut.

Kata Kunci: Pendidikan Jarak Jauh, SMK Penyelenggara, Informasi dan Teknologi
Angka Partisipasi Kotor (APK) siswa yang melanjutkan sekolah ke tingkat menengah atas (SMA/SMK/MA) di Jawa Barat dikatagorikan rendah. Dilansir dari Neraca Pendidikan Kemdikbud dan Data Statistika Pendidikan Provinsi Jawa Barat tahun 2015/2016, bahwa Jawa Barat menempati urutan ke dua terbawah tingkat nasional dengan APK sebesar 67,65 % dibawah rata-rata APK Nasional sebesar 76,45%. Untuk meningkatkan APK tersebut, Pemerintah Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan mencanangkan Program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Program ini diyakini mampu meningkatkan angka partisipasi siswa yang melanjutkan pendidikan ke tingkat menengah atas.


Telah banyak ahli yang membahas mengenai pengertian dan karakteristik pendidikan jarak jauh diantaranya Keegan (1984), Holmberg (1977), dan Moore (1973). Walaupun agak sulit untuk mendapatkan satu definisi yang diterima oleh semua pakar pendidikan jarak jauh, namun karakteristik pendidikan jarak jauh yang dikemukakan oleh Keegan (1984) dapat dipakai sebagai acuan dasar untuk pembahasan dalam artikel ini. Berikut ini adalah karakteristik pendidikan jarak jauh yang dikemukakan oleh Keegan.
·         ada keterpisahan yang mendekati permanen antara tenaga pengajar (guru atau dosen) dari peserta ajar (siswa atau mahasiswa) selama program pendidikan
·         ada keterpisahan yang mendekati permanen antara seorang peserta ajar (siswa atau mahasiswa) dari peserta ajar lain selama program pendidikan
·         ada suatu institusi yang mengelola program pendidikannya
·         pemanfaatan sarana komunikasi baik mekanis maupun elektronis untuk menyampaikan bahan ajar
·         penyediaan sarana komunikasi dua arah sehingga peserta ajar dapat mengambil inisiatif dialog dan mengambil manfaatnya.

Jadi dari uraian karakteristik pendidikan jarak jauh di atas dapat disimpulkan bahwa keterpisahan kegiatan pengajaran dari kegiatan belajar adalah ciri yang khas dari pendidikan jarak jauh. Identifikasi ciri khas pendidikan jauh seperti di atas sejalan dengan apa yang dikemukakan Moore (1973) bahwa pendidikan jarak jauh adalah sekumpulan metoda pengajaran dimana aktivitas pengajaran dilaksanakan secara terpisah dari aktivitas belajar. Pemisah kedua kegiatan tersebut dapat berupa jarak fisik, misalnya karena peserta ajar bertempat tinggal jauh dari lokasi institusi pendidikan. Pemisah dapat pula jarak non-fisik yaitu berupa keadaan yang memaksa seseorang yang tempat tinggalnya dekat dari lokasi institusi pendidikan namun tidak dapat mengikuti kegiatan pembelajaran di institusi tersebut. Keadaan seperti ini terjadi misalnya karena pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Jarak sebagai pemisah seperti di ataslah yang hendak diatasi melalui pendidikan jarak jauh dengan memanfaatan rancangan instruksional dan rancangan interaksi supaya kegiatan belajar yang dirancang dengan sugguh-sungguh dapat tercapai. Teori yang berkembang sebagai hasil dari upaya untuk mengatasi jarak dalam kegiatan ini dikenal dengan teori jarak transaksional (Moore, M.G. & Kearsley, G, 1996) 

Karena ciri khasnya adalah keterpisahan jarak baik dalam arti fisik dan non-fisik seperti yang dikemukakan di depan maka kegiatan pembelajaran tatap muka dapat dikatakan terjadi dalam frekuensi yang rendah. Isi pembelajaran disampaikan melalui media dalam berbagai jenis sedangkan komunikasi/ interaksi antara peserta ajar dengan tenaga pengajarnya atau dilakukan dengan memanfaatkan sarana komunikasi. Dengan demikian program pendidikan dapat diikuti dari dari mana saja dan kapan saja selama media belajar dan sarana komunikasi dua arah tersedia supaya peserta ajar dan tenaga pengajarnya dapat berinteraksi untuk membahas isi pembelajaran.

Pendidikan yang diselenggarakan dengan system yang secara garis besar digambarkan seperti di atas tentu akan membuka peluang belajar bagi mereka yang tidak bisa mengikuti program pendidikan konvensional. Mereka yang sudah berkeluarga, bekerja biasanya tidak mempunyai waktu yang cukup untuk mengikuti perkuliahan yang diselenggarakan dengan jadwal dan hanya dapat diikuti dari tempat tertentu saja.

Dari uraian tersebut di atas dapat diidentifikasi peran yang dapat dimainkan oleh teknologi komunikasi dan informasi beserta infrastrukturnya dalam pendidikan jarak jauh. Peran tersebut meliputi presentasi materi atau isi pembelajaran dan penyediaan sarana komunikasi atau interaksi antara institusi pendidikan jarak jauh dengan peserta program pendidikannya.

PJJ tingkat SMK di Jawa Barat

Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain. (UU No 20, 2003).

Dasar hukum PJJ ini adalah UU No 20, Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendikbud No 72 tahun 2013 tentang  Penyelenggaraan Pendidikan dan Layanan Khusus, Permendikbud No 119 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah  dan Permendikbud No 67 tahun 2016 tentang Perubahan Permendikbud 72 Tahun 2013.

Tujuan PJJ sesuai PP No 17, 2010 dan Permendikbud 119, 2014 Pendidikan Jarak Jauh Pada Jenjang Pendidikan Menengah yaitu diharapkan dapat meningkatkan perluasan dan pemerataan akses pendidikan serta meningkatkan mutu dan relevansi Pendidikan Menengah.

Syarat peserta yang mengikuti PJJ yaitu lulusan SMP a) berusia pendidikan 16 sampai 21 tahun; b) Memiliki ijazah smp atau sederajat; c) memiliki surat dukungan dari industri  atau untuk tempat  magang; d) Memiliki keterbatasan sosial,ekonomi ,budaya , waktu dan geografis.

Karakteristik Pembelajaran Jarak Jauh memiliki karakter sebagai berikut:
1.    Terbuka: sistem pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program
2.    Belajar Mandiri: proses belajar yang dilakukan peserta didik secara peseorangan atau kelompok dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar dan mendapat bantuan atau bimbingan belajar atau tutorial sesuai kebutuhan.
3.    Belajar Tuntas: proses pembelajaraan untuk mencapai taraf penguasaan kompetensi (mastery level) sesuai dengan tuntutan kurikulum. Peserta didik dapat mencapai tingkat penguasaan kompetensi yang dipersyarakan dengan kecepatan yang berbeda-beda. Proses belajar berlangsung secara bertahap dan berkelanjutan.
4.    Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan.

Program PJJ hanya diterapkan bagi SMK. Sekolah yang bersedia menyelenggarakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) terdapat tiga pola Pembelajaran yang dapat dilakukan. Ketiga pola ini dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan keadaan calon peserta PJJ. Adapun ketiga pola pembelajaran tersebut yaitu:
       Belajar 2 hari tatap muka  atau praktek di Dunia Usaha/Dunia Industri (DU/DI), khusus bagi peserta yang sudah sudah bekerja aktif di perusahaan.
       Sistem Blok  dengan tatap muka semi daring atau daring,  praktek di DU/ DI , UMKM / BLK dan atau SMK  induk. Sistem ini dapat diterapkan bagi peserta yang bekerja penuh waktu seperti nelayan dan lain-lain.
       Belajar 2 hari,  praktek di DU / DI , UMKM / BLK atau sekolah secara blok.

Tempat untuk kegiatan proses pembelajaran bagi peserta PJJ disebut Tempat Kegiatan Belajar (TKB). SMK penyelenggara dapat bekerjasama dengan pihak terkait untuk mendapatakan TKB. Tempat yang dapat dijadikan TKB bisa Gedung Desa/Kelurahan, Mesjid/Mushola, atau DU/DI. Pembelajaran sendiri menggunakan sistem modul dan pemanfaatan teknologi informasi.


Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) merupakan salah satu program pemerintah Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan APK Jawa Barat. Pembelajaran Jarak Jauh akan memudahkan lulusan SMP/MTs yang tidak bisa melanjutkan ke tingkat menengah atas dengan berbagai keterbatasan baik secara sosial, ekonomi, budaya, waktu dan geografis. Calon peserta dapat mendaftarkan diri ke sekolah penyelenggara terdekat dengan syarat minimal 16 tahun maksimal 21 tahun dengan menunjukan ijazah SMP/MTs dan tidak dikenakan biaya. Agar PJJ berhasil dilaksanakan, maka Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dapat mempersiapkan secara optimal perihal SMK Penyelenggara, Sistem Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), Anggaran Biaya, dan Sarana Prasarana Pendukung. Selain itu pemilihan dalam penggunakan Informasi dan Teknologi yang tepat akan sangat menentukan berhasilnya PJJ tingkat SMK di Jawa Barat.


DAFTAR PUSTAKA

Holmberg, B. (1977). Distance Education: A survey and bibliography. Kogan Page, London.

Keegan, D.(1991). Foundations of Distance Education. 2nd ed.  Routledge, London

Moore, M. (1973) Toward a theory of independent learning and teaching”, Journal of Higher Education , 44, 12, 661-79.

PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,

Permendikbud No 72 tahun 2013 tentang  Penyelenggaraan Pendidikan dan Layanan Khusus,
iu
Permendikbud No 119 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah  

Permendikbud No 67 tahun 2016 tentang Perubahan Permendikbud 72 Tahun 2013

UU No 20, Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,


https://smkpjjjabar.wordpress.com/2017/05/17/data-data-smk-pjj-jawa-barat/

Posting Komentar untuk "Kesiapan SMK di Jawa Barat dalam Menyelenggarakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ)"