Kesiapan SMK di Jawa Barat dalam Menyelenggarakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ)
Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) sebetulnya bukan
sesuatu yang baru di dunia pendidikan. PJJ hadir sebagai alternatif untuk
memenuhi hak warga negara terhadap pendidikan. Pendidikan Jarak Jauh (PJJ)
merupakan kegiatan pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan
pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi
komunikasi, informasi, dan media lain. PJJ tingkat SMK yang diselenggerakan
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dimaksudkan untuk pemerataan hak
pendidikan setiap individu dan untuk meningkatkan APK Pendidikan Jawa Barat.
PJJ diperuntukan bagi siswa yang berlatar balakang memilki keterbatasan secara
ekonomi, waktu dan lokasi. Agar PJJ berhasil dilaksanakan, maka Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Barat dapat mempersiapkan secara optimal perihal SMK
Penyelenggara, Sistem Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), Anggaran Biaya, dan
Sarana Prasarana Pendukung. Selain itu pemilihan dalam penggunakan Informasi
dan Teknologi yang tepat akan sangat menentukan berhasilnya PJJ tingkat SMK di Jawa
Barat. Sehingga SMK Penyelenggara PJJ akan sangat siap dalam menjalankan
program tersebut.
Kata Kunci: Pendidikan Jarak Jauh, SMK
Penyelenggara, Informasi dan Teknologi
Angka Partisipasi Kotor (APK) siswa yang melanjutkan
sekolah ke tingkat menengah atas (SMA/SMK/MA) di Jawa Barat dikatagorikan
rendah. Dilansir dari Neraca Pendidikan Kemdikbud dan Data Statistika
Pendidikan Provinsi Jawa Barat tahun 2015/2016, bahwa Jawa Barat menempati
urutan ke dua terbawah tingkat nasional dengan APK sebesar 67,65 % dibawah
rata-rata APK Nasional sebesar 76,45%. Untuk meningkatkan APK tersebut,
Pemerintah Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan mencanangkan Program
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Program ini diyakini mampu meningkatkan angka
partisipasi siswa yang melanjutkan pendidikan ke tingkat menengah atas.
Telah banyak ahli yang membahas
mengenai pengertian dan karakteristik pendidikan jarak jauh diantaranya Keegan
(1984), Holmberg (1977), dan Moore (1973). Walaupun agak sulit untuk
mendapatkan satu definisi yang diterima oleh semua pakar pendidikan jarak jauh,
namun karakteristik pendidikan jarak jauh yang dikemukakan oleh Keegan (1984)
dapat dipakai sebagai acuan dasar untuk pembahasan dalam artikel ini. Berikut
ini adalah karakteristik pendidikan jarak jauh yang dikemukakan oleh Keegan.
·
ada
keterpisahan yang mendekati permanen antara tenaga pengajar (guru atau dosen)
dari peserta ajar (siswa atau mahasiswa) selama program pendidikan
·
ada
keterpisahan yang mendekati permanen antara seorang peserta ajar (siswa atau
mahasiswa) dari peserta ajar lain selama program pendidikan
·
ada
suatu institusi yang mengelola program pendidikannya
·
pemanfaatan
sarana komunikasi baik mekanis maupun elektronis untuk menyampaikan bahan ajar
·
penyediaan
sarana komunikasi dua arah sehingga peserta ajar dapat mengambil inisiatif
dialog dan mengambil manfaatnya.
Jadi dari uraian karakteristik pendidikan
jarak jauh di atas dapat disimpulkan bahwa keterpisahan kegiatan pengajaran
dari kegiatan belajar adalah ciri yang khas dari pendidikan jarak jauh. Identifikasi
ciri khas pendidikan jauh seperti di atas sejalan dengan apa yang dikemukakan
Moore (1973) bahwa pendidikan jarak jauh adalah sekumpulan metoda pengajaran
dimana aktivitas pengajaran dilaksanakan secara terpisah dari aktivitas
belajar. Pemisah kedua
kegiatan tersebut dapat berupa jarak fisik, misalnya karena peserta ajar
bertempat tinggal jauh dari lokasi institusi pendidikan. Pemisah dapat pula
jarak non-fisik yaitu berupa keadaan yang memaksa seseorang yang tempat
tinggalnya dekat dari lokasi institusi pendidikan namun tidak dapat mengikuti
kegiatan pembelajaran di institusi tersebut. Keadaan seperti ini terjadi
misalnya karena pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Jarak sebagai pemisah seperti di ataslah yang
hendak diatasi melalui pendidikan jarak jauh dengan memanfaatan rancangan
instruksional dan rancangan interaksi supaya kegiatan belajar yang dirancang
dengan sugguh-sungguh dapat tercapai. Teori
yang berkembang sebagai hasil dari upaya untuk mengatasi jarak dalam kegiatan
ini dikenal dengan teori jarak transaksional (Moore, M.G. & Kearsley, G,
1996)
Karena ciri khasnya adalah keterpisahan jarak
baik dalam arti fisik dan non-fisik seperti yang dikemukakan di depan maka
kegiatan pembelajaran tatap muka dapat dikatakan terjadi dalam frekuensi yang
rendah. Isi pembelajaran disampaikan melalui media dalam berbagai jenis
sedangkan komunikasi/ interaksi antara peserta ajar dengan tenaga pengajarnya
atau dilakukan dengan memanfaatkan sarana komunikasi. Dengan demikian program pendidikan dapat diikuti dari dari mana
saja dan kapan saja selama media belajar dan sarana komunikasi dua arah
tersedia supaya peserta ajar dan tenaga pengajarnya dapat berinteraksi untuk
membahas isi pembelajaran.
Pendidikan yang diselenggarakan
dengan system yang secara garis besar digambarkan seperti di atas tentu akan
membuka peluang belajar bagi mereka yang tidak bisa mengikuti program
pendidikan konvensional. Mereka yang sudah berkeluarga, bekerja biasanya tidak
mempunyai waktu yang cukup untuk mengikuti perkuliahan yang diselenggarakan
dengan jadwal dan hanya dapat diikuti dari tempat tertentu saja.
Dari uraian tersebut di atas dapat
diidentifikasi peran yang dapat dimainkan oleh teknologi komunikasi dan
informasi beserta infrastrukturnya dalam pendidikan jarak jauh. Peran tersebut meliputi
presentasi materi atau isi pembelajaran dan penyediaan sarana komunikasi atau
interaksi antara institusi pendidikan jarak jauh dengan peserta program
pendidikannya.
PJJ tingkat SMK di Jawa Barat
Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) adalah pendidikan
yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan
berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media
lain. (UU No 20, 2003).
Dasar hukum PJJ ini adalah UU No 20, Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, Permendikbud No 72 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
dan Layanan Khusus, Permendikbud No 119 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Pada Jenjang Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Permendikbud No 67 tahun 2016 tentang Perubahan
Permendikbud 72 Tahun 2013.
Tujuan PJJ sesuai PP No 17, 2010 dan Permendikbud
119, 2014 Pendidikan Jarak Jauh Pada Jenjang Pendidikan Menengah yaitu diharapkan
dapat meningkatkan perluasan dan pemerataan akses pendidikan serta meningkatkan
mutu dan relevansi Pendidikan Menengah.
Syarat peserta yang mengikuti PJJ yaitu lulusan SMP
a) berusia pendidikan 16 sampai 21 tahun; b) Memiliki
ijazah smp atau sederajat; c) memiliki surat dukungan dari industri atau untuk tempat magang; d) Memiliki keterbatasan
sosial,ekonomi ,budaya , waktu dan geografis.
Karakteristik Pembelajaran Jarak Jauh memiliki
karakter sebagai berikut:
1. Terbuka: sistem
pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu
penyelesaian program
2. Belajar
Mandiri: proses belajar yang dilakukan peserta didik secara peseorangan atau
kelompok dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar dan mendapat bantuan atau
bimbingan belajar atau tutorial sesuai kebutuhan.
3. Belajar Tuntas:
proses pembelajaraan untuk mencapai taraf penguasaan kompetensi (mastery
level) sesuai dengan tuntutan kurikulum. Peserta didik dapat mencapai
tingkat penguasaan kompetensi yang dipersyarakan dengan kecepatan yang
berbeda-beda. Proses belajar berlangsung secara bertahap dan berkelanjutan.
4. Menggunakan
Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan.
Program PJJ hanya diterapkan bagi SMK. Sekolah
yang bersedia menyelenggarakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) terdapat tiga pola
Pembelajaran yang dapat dilakukan. Ketiga pola ini dapat dipilih sesuai dengan
kebutuhan dan keadaan calon peserta PJJ. Adapun ketiga pola pembelajaran
tersebut yaitu:
•
Belajar 2 hari tatap muka
atau praktek di Dunia Usaha/Dunia Industri (DU/DI), khusus bagi peserta
yang sudah sudah bekerja aktif di perusahaan.
•
Sistem Blok dengan
tatap muka semi daring atau daring,
praktek di DU/ DI , UMKM / BLK dan atau SMK induk. Sistem ini dapat diterapkan bagi
peserta yang bekerja penuh waktu seperti nelayan dan lain-lain.
•
Belajar 2 hari, praktek
di DU / DI , UMKM / BLK atau sekolah secara blok.
Tempat untuk kegiatan proses pembelajaran bagi
peserta PJJ disebut Tempat Kegiatan Belajar (TKB). SMK penyelenggara dapat
bekerjasama dengan pihak terkait untuk mendapatakan TKB. Tempat yang dapat
dijadikan TKB bisa Gedung Desa/Kelurahan, Mesjid/Mushola, atau DU/DI.
Pembelajaran sendiri menggunakan sistem modul dan pemanfaatan teknologi
informasi.
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) merupakan salah
satu program pemerintah Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat
untuk meningkatkan APK Jawa Barat. Pembelajaran Jarak Jauh akan memudahkan
lulusan SMP/MTs yang tidak bisa melanjutkan ke tingkat menengah atas dengan
berbagai keterbatasan baik secara sosial, ekonomi, budaya, waktu dan geografis.
Calon peserta dapat mendaftarkan diri ke sekolah penyelenggara terdekat dengan
syarat minimal 16 tahun maksimal 21 tahun dengan menunjukan ijazah SMP/MTs dan
tidak dikenakan biaya. Agar PJJ berhasil dilaksanakan, maka Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Barat dapat mempersiapkan secara optimal perihal SMK
Penyelenggara, Sistem Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), Anggaran Biaya, dan
Sarana Prasarana Pendukung. Selain itu pemilihan dalam penggunakan Informasi
dan Teknologi yang tepat akan sangat menentukan berhasilnya PJJ tingkat SMK di
Jawa Barat.
DAFTAR PUSTAKA
Holmberg, B.
(1977). Distance Education: A survey and bibliography. Kogan Page,
London.
Keegan,
D.(1991). Foundations of Distance Education. 2nd ed. Routledge, London
Moore, M.
(1973) Toward a theory of independent learning and teaching”, Journal of
Higher Education , 44, 12, 661-79.
PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
Permendikbud No 72 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
dan Layanan Khusus,
iu
Permendikbud No 119 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Pada Jenjang Pendidikan Dasar
dan Menengah
Permendikbud No 67 tahun 2016 tentang Perubahan Permendikbud 72 Tahun 2013
UU No 20, Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
https://smkpjjjabar.wordpress.com/2017/05/17/data-data-smk-pjj-jawa-barat/
Posting Komentar untuk "Kesiapan SMK di Jawa Barat dalam Menyelenggarakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ)"